Pasar Malam, pesta rakyat ciptaan Belanda |
HAJI Abdul Manan, putra Haji Ibrahim bekas pejuang dan asuhan Tuangku Nan Renceh cukup berpengalaman juga dalam perlawanan dan peperangan, seperti terlibat sebagai pasukan relawan perang Aceh melawan Belanda. Ia lebih awal melakukan siasat propaganda, konsilidasi dan pengkristalisasian pemikiran akan semangat anti penjajahan Belanda dengan semangat jihat anti kaum kafir-nya di Kamang dan melebar ke beberapa daerah lainnya. Issu ‘kafir’ merupakan propaganda terbilang ampuh bagi masyarakat Minangkabau yang tidak waktu itu, kecuali bagi – Belanda Hitam – si Melayu yang kebelanda-belandaan. Untuk melaksanakan kegiatan propaganda, lobby ini tidak semua orang yang mampu, karena dituntut suatu kecerdasan, kelincahan, kefasihan berbicara dan lihai meyakinkan banyak orang, serta mempunyai keberanian yang besar.
Pada sisi lain, dengan adanya tantangan dalam masyarakat terhadap rodi dan belasting, maka Belanda merasa khawatir kalau suatu waktu akan bermuara pada pemberontakan rakyat, seandainya kegiatan agitasi yang dimotori oleh para ulama dan dibantu oleh penghulu adat tidak dihentikan.
Sehingga Haji Abdul Manan ditangkap dan ditawan di kota Benteng Fort de Kock, Bukittinggi. Mitra Haji Abdul Manan waktu itu Tuangku Laras Sungai Pua juga ditangkap dan diasingkan ke Batavia. Meskipun demikian, ternyata beberapa tokoh masyarakat ada yang tidak bergeming akan bujuk rayuan yang disertai ancaman oleh pemerintah Belanda tersebut.
Dipenghujung tahun 1901, Belanda mulai melancarkan siasat ‘pecah belah’-nya dengan membujuk para laras dengan suatu perjanjian yang sekaligus bernada ancaman, bahwa : 1) Para Laras yang menyatakan setia kepada pemerintah Ulando dan Ratu Wihelmina akan diberi pangkat yang tinggi dan bintang jasa ‘Oranje van Nassau’ (bintang penghargaan tertinggi); 2) Para alim ulama dan pemangku adat (Penghulu) yang membantu pemerintah Belanda juga akan diberi bintang jasa dan ‘besluid’ (inilah cikal-bakal pangulu nan bapisuluik), dan mereka akan mendapatkan sebahagian dari hasil pungutan pajak; 3) Laras dan Penghulu Kepala yang tidak menyokong program pemerintah (Belanda) tentang memberlakukan belasting akan dipecat dari jabatannya dan akan diasingkan dari masyarakatnya.
Setelah satu tahun dalam tahanan, Haji Abdul Manan dan Laras Sungai Puar dibebaskan dari hukuman, dipulangkan ke kampungnya masing-masing. Sepulangnya kedua tokoh ini dari pembuangannya, ternyata disambut rakyat dengan antusias sebagai pertanda bahwa masyarakat pendukungnya tidak takut akan ancaman-ancaman Belanda tersebut.
Melihat reaksi masyarakat dan intensitas kegitan agitasi kedua tokoh ini, maka pemerintah Belanda menukar siasatnya. Tuangku Laras Sungai Pua kembali ditangkap dan diasingkan ke Betawi, sedangkan Haji Abdul Manan dibiarkan saja (tidak ditangkap), namun secara terus menerus diawasi.
Dengan cara seperti itu Belanda berharap pengaruh Laras Sungai Pua dapat dipadamkan, yang sekaligus menyurutkan nyali para laras yang lainnya supaya tunduk kepada pemerintah Belanda. Sedangkan ruang gerak Haji Abdul Manan semakin dapat dilokalisir dan pada suatu waktu nantinya dapat ‘dipressure’ dan dilenyapkan.
Upaya ini masih belum ampuh, langkah berikutnya Controleur LC. Westenenk yang ringan dalam lidah rakyat di Agamtuo dengan sebutan Tuan Siteneng, mengumpulkan seluruh Kepala Laras se Agamtuo, yaitu Tuanku Laras Baso, Tuanku Laras Kamang, Tuanku Laras Tilatang, Tuanku Laras Magek, Tuanku Laras Salo, Tuanku Laras Canduang, Tuanku Laras Ampek Angkek, Tuanku Laras Kapau, Tuanku Laras Sungai Pua, Tuanku Laras Banuhampu, Tuanku Laras Ampek Koto di kantornya di For de Kock, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemimpin-pemimpin rakyat itu untuk ‘menerima saja’ peraturan gubernemen (pemerintah) dan memaksakan kepada rakyat melalui Kepala Nagari-nya masing-masing.
Berkhotbahlah Tuan Siteneng, katanya dengan sangat hati-hati dalam kefasihannya berdialek Minang, “Tuangku-tuangku Laras ! Gubernemen Belanda tidak mau menyusahkan lagi anak nagari di sini. Tidak lagi disuruh menannam kopi dan menjualnya hanya kepada gubernemen. Anak nagari boleh menanam kopi sesuka hatinya saja. Kini gubernemen bikin peraturan baru. Anak nagari harus membayar beberapa rupiah kepada gubernemen untuk segala macam kekayaan. Namanya ‘belasting’.”
Kemudian ucapan itu ditindaskannya kepada Tuanku Laras Kamang yang sudah tua itu. Tuanku Laras Kamang melegakan, memperiyakan (musyawarah ala Minangkabau) kepada Tuanku Laras Sungai Pua.
“’Tabek, Tuan...! Kami setuju belasting dan rodi itu dijalankan di negeri kami,” jawab oleh Tuanku Laras Sungai Pua. “Akan tetapi – dagang – harus bertolak dari rantaunya. Dari negeri kami ini!,” sambungnya lagi dengan kata bulat bersanding itu. Artinya belasting dan rodi mau dijalankan, tetapi Belanda sebagai pedagang harus meninggalkan Hindia Belanda.
Dengan bijak Tuan Siteneng menanggapi, “Kalau begitu, kita tunda dahulu. Saya mengerti, bahwa rakyat belum mampu,” kata Tuan Komendur itu. Dan rapat selesai. Bubar.
Sindiran halus, tajam yang lebih tajam dari pisau silet dari pemimpin rakyat yang bertanggung jawab untuk membela rakyatnya sendiri itu sangat menyayat-nyayat hati dan pikiran LC. Westenenk. Dengan apa lagi dilumpuhkan, mata pancing tidak mengena meskipun telah diberi umpan yang empuk dengan membebaskan rakyat dari ‘coffeestellsel’.
Tidak beberapa lama muncul pula ide, muslihat yang agak ampuh namun memerlukan sedikit tambahan ‘coss’, biaya.
Laras-laras cendikiawan dan berpengaruh itu dikirim ke Batavia untuk berjumpa dengan orang nomor wahid di Hindia Belanda, Tuan Gubernur Genderal. Namun sebelumnya, ada acara semacam kompetisi para Laras - untuk menguji kepandaian dan kepintarannya. Tidak obahnya kompetisi walinagari / lurah pada masa sekarang. Laras yang akan dikirim ke Batavia hanya sebanyak lima orang.
Memang benar, mendengar akan ada Kepala Laras yang akan pergi ‘examen’ ke Batavia dan bertemu pula dengan Tuan ‘Ge-Ge’, sedikit agak terlonjak pasak Tuanku Laras, agak berbesar hati para Laras di Agamtuo.
Dalam seleksi, terpilihlah lima besar dari dua belas Laras se Agamtuo, yaitu Tuanku Laras Ampek Koto (Koto Gadang), Tuanku Laras Sungai Pua, Tuanku Laras Banuhampu, Tuanku Laras Kamang, Tuanku Laras Tilatang (Agus Warido).
Berangkatlah kelima Laras terbaik itu dengan kapal api dari Teluk Bayur. Sesampai di Batavia kelima laras tersebut dites lagi, ternyata Tuanku Laras Sungai Pua dinyatakan peringkat pertama dan Tuanku Laras Kamang peringkat kedua.
”Lolos penjahit, lolos kulindan” kata pepatah Minangkabau. Sepulang dari Batavia dengan congkak dan semakin bijaknya para Tuangku Laras ini menjilat air ludahnya sendiri. Para laras tersebut merasa tersanjung, setelah mendapatkan pelayanan terbaik di Batavia bagai raja kecil.
Inilah hasil yang dibawa pulang oleh laras tersebut. Penaksiran kepada pemilikan penduduk mulai dijalankan, ada yang kena 1 gulden, ada yang ditaksir 1,20 gulden dan malah ada yang dibebani belasting hingga 2 gulden.
Pada bulan Mei 1908, Tuanku Laras Sungai Pua tidak terdengar lagi suaranya. Sedangkan Tuangku Laras Kamang sengaja melaksanakan ibadah Jum’at ditempat Haji Abdul Manan. Dari mimbar selesai shalat jum’at Tuangku Laras meneriakkan seruannya, “Oi...! orang yang dalam sidang Jum’at ini, bayarlah belasting supaya aman hidup kita ini !”
Mendengar seruan Tungku Laras Kamang itu tanpa berpikir panjang Haji Abdul Manan menjawab. “Kami tidak akan membayar !” katanya. “Lalu pinjaik, lalu kulindan. Anak cucu kami juga yang akan menanggungnya !,” sambungnya lagi dengan lantang.
“’Kalau begitu, Haji engkar !,” bentak Tuanku Laras. “Iko pamarentah,” sambungnya dengan menepuk dada. “Tabujua lalu, tabalintang patah (terbujur lalu, terbelintang patah),” hentaknya lagi memperlihatkan tangan besinya. Lalu merentak keluar mesjid, meninggalkan jamaah.
Dengan demikian pelajaran kedua pun kita dapatkan, bahwa untuk kesekian kalinya Belanda berupaya dan membawa hasil untuk menciptakan ‘image’ bahwa – ‘penguasa’ – itu harus dihormati, rakyat harus ‘membungkuk bungkuk’ terhadapnya.
Sebaliknya, kita harus mengakui hasil penyelidikan Nahuys van Burgst sewaktu pertama kali menginjakkan kakinya di Minangkabau tiga tahun berlangsungnya Perang Paderi dan laporan hasil penyelidikannya itu disampaikan kepada pemerintahan Hindia Belanda tiga tahun kemudian, yaitu tahun 1827.
Tapi, jauh hari sebelum dia menginjak kakinya di bumi Minangkabau, Nehuys van Burgst yang ahli hukum itu, datang ke Hindia Belanda sebagai penasehat negara dan keuangan dalam sebuah panitia dikirim khusus oleh Raja Louis Napoleon tahun 1805, semasa Kerajaran Belanda menjadi taklukan Perancis. Empat tahun kemudian dikirim lagi ke Hindia Belanda sebagai penasehat agung Daendels. Pada waktu itu ia sempat sebagai pengacara yang menyelamatkan Pangeran Paku Alam dan seorang lagi pangeran keraton Surakarta (di Jawa) dari tiang gantungan karena dihukum Daendels.
Selama perang Diponegoro, Nehuys banyak berjasa bagi pemerintah kolonial karena hubunganya sangat dekat dengan raja-raja Jawa, bahkan dia pulalah yang berhasil membujuk raja-raja Jawa untuk menyerahkan sebahagian daerah kekuasaannya kepada Belanda.
Setelah beberapa tahun menetap di Eropa, Nahuys van Burgst yang sudah berpangkat Mayor Jenderal tituler dan anggota Dewan Hindia dikirim kembali ke Hindia Belanda. Kali ini untuk mengunjungi Pagaruyung, pusat Kerajaan Minangkabau versi Belanda dan membuat laporan kepada pemerintahnya.
“Secara sosio-kultur orang Melayu (Minangkabau),” katanya, “Kepala (raja) dari semua rakyat Minangkabau yang oleh penulis-penulis tua dikatakan lebih dihormati lagi daripada Paus di Roma, ternyata adalah seorang tanpa pengaruh dan tidak mengesankan sama sekali. Penghormatan yang didapatnya, jauh lebih kecil dari yang diberikan kepada wedana-wedana di Pulau Jawa, dan orang-orang di Jawa merasa takut pada kepala desa daripada orang-orang di sini (Minangkabau) terhadap raja mereka. Pendapatannya kurang dari 100 gulden setiap bulan, tidak cukup untuk hidup mewah dan tidak mempunyai tanah kecuali yang didapat dari perkawinan. Maka tidak mengherankan jika dia lebih merupakan opas kepala daripada kepala rakyat.”
“...Dan saya melihat bahwa orang-orang pribumi yang rendahan sekalipun, semuanya hilir mudik saja, meskipun dalam jarak yang dekat sekali dari Raja Minangkabau itu, dan tanpa memperlihatkan rasa takut (sungkan) sama sekali ! Berlainan dengan raja-raja di Jawa, karena tidak kelihatan iringan tersendiri membawa bermacam-macam tempat sirih, tempat rokok, talempong, tempat air, payung emas, alat-alat tulis, dll. Sebaliknya dia hanya mempunyai satu pengiring yang membawa payung China warna coklat yang di Jawa semua orang bisa memakainya....’
“...Selain itu, orang-orang Melayu (Minangkabau) berlainan dengan orang-orang di Jawa, mereka tidak begitu menghormati kepala-kepala mereka.... Di sini (Minangkabau) jarang saya lihat, penghormatan diberikan kepada Tuanku (Raja) dan tidak pernah kepada kepala-kepala yang lebih rendah.... Pernah saya alami sendiri bersama asisten residen dan raja Minangkabau berkunjung pada sebuah kota di pinggir danau (mungkin Danau Singkarak) yang cukup padat penduduknya. Di sana kami diterima oleh kepala kepala kampung yang acuh tidak acuh saja, mereka mengenali rajanya pun tidak..., dan sewaktu saya tanya bagaimana keadaan kalau orang-orang Belanda meninggalkan mereka begitu saja tanpa perlindungan ? Dengan tegas kepala di sana itu menjawab, ‘Kalau kita bisa hidup damai saja dengan orang-orang Pidari..., kami tidak lagi membutuhkan orang-orang Belanda di sini’.”
Lalu, apa simpulan dan saran oleh Nuhuys kepada pemerintahnya ?
“Mengingat semangat merdeka rakyat di sini, saya takut pemerintah akan mendapat banyak sekali kesulitan kalau di sini dijalankan pajak, pajak tanah umpamanya.... Kita akan tersesat jika kita bandingkan orang-orang Melayu begitu saja dengan orang-orang Jawa. Suatu kenyataan pula bahwa dengan menjalankan pajak-pajak (sebagaimana dalam Surat Keputusan Gubernur Jenderal No. 18 tanggal 4 November 1823) itu, kita akan menghadapi banyak bahaya dan kesulitan nantinya.”
Dalam laporannya itu Nuhuys van Burgst menceritakan kemuakannya atas kekejaman yang dilakukan oleh tentara Belanda. Nuhuys van Burgst menceritakan tentang pembantaian-pembantaian terhadap tua, muda, anak-anak maupun jompo dan wanita, disemblih tanpa ampun jika suatu desa jatuh ke tangan tentara Belanda, tanpa dapat dicegah oleh para aperwira-perwiranya.
***
Semenjak kejadian dengan Haji Abdul Manan di Mesjid pada hari Jum’at itu, maka apar-apar besi atau bengkel pandai besi mulai berdentang. Gemerincing besi panas ditenpa untuk dijadikan kelewang, rudus dan pedang. Dan yang agak lebih dirahasiakan adalah sewaktu membuat ‘badia balansa’, sejenis senjata api tradisionil yang pelurunya terbuat dari beling, sepihan besi.
Sementara itu, Muhammad Amin Pamuncak Sutan Bagindo Penghulu Kepala dari Koto Tuo Ampek Angkek, aktif pula mengumpulkan dana yang akan dikirim kepada saudaranya di Singapura untuk ditukar dengan mesiu standard Eropa – nantinya diselundupkan dalam perlawanan rakyat menentang belasting.
Berbarengan dengan tekanan untuk membayar belasting, Belanda mengeluarkan kebijakan berikutnya, yaitu mencoba mengalihkan perhatian masyarakat (umum) dengan adanya keramaian-keramaian (alek). Maka pada tahun 1908 Pemerintah Belanda membuka pasar malam dan alek pacu kuda serta mempergiat pesta anak nagari di kampung kampung, seperti pesta ‘panjek batang pinang’ (panjat pinang) yang dimeriahkan pula dengan berbagai atraksi rakyat.
Dan yang tidak kalah pentingnya pada setiap keramaian itu rakyat diperbolehkan menggelar perjudian, terutama ‘barambuang’, dadu kuncang, dadu putar, menyabung ayam dengan tujuan bukan saja membinasakan moral anak nagari, tetapi juga untuk mengalihkan perhatian rakyat akan persoalan belasting tersebut.
Dari beberapa kebijakan Belanda tersebut maka Haji Abdul Manan tidak tinggal diam, meskipun sedikit telah mulai kecewa akibat melemahnya iman para laras dan para pemangku adat akan siasat Belanda itu. (bersambung)
No comments:
Post a Comment